Bekantan merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi Undang-undang. Penyebaran satwa ini sangat terbatas dan untuk kelangsungan hidupnya memerlukan kondisi tertentu. Dibawah ini diuraikan secara singkat mengenai apa dan bagaimana satwa ini, sehingga kita dapat melangkah untuk menjaga kelestariannya.
Nama-Latin : Nasalis larvatus
Nama-Inggris : Proboscis Monkey
Status : Dilindungi berdasarkan Ordonansi Perlindungan Binatang Liar Tahun 1931 No. 134 dan No. 266 jo UU No. 5 Tahun 1990. Berdasarkan Red Data Book termasuk dalam kategori genting, dimana populasi satwa berada di ambang kepunahan.
Di Kalimantan , jenis kera ini dikenal juga dengan nama Kera Belanda, Pika, Bahara Bentangan, Raseng dan Kahau. Satwa ini merupakan Maskot Propinsi Dati I Kalimantan Selatan (SK Gubernur Kalsel No. 29 Tahun 1990 tanggal 16 Januari 1990).
Penyebaran Bekantan merupakan kera endemik yang hanya hidup di Kalimantan Selatan, terutama di pinggiran hutan dekat sungai, hutan rawa gambut, hutan rawa air tawar, hutan bakau dan kadang-kadang sampai jauh masuk daerah pedalaman.
Ciri khas. Seperti primata lainnya, hampir seluruh bagian tubuhnya ditutupi oleh rambut (bulu), kepala, leher, punggung dan bahunya berwarna coklat kekuning-kuningan sampai coklat kemerah-merahan, kadang-kadang coklat tua. Dada, perut dan ekor berwarna putih abu-abu dan putih kekuning-kuningan.
Perbedaan antara jantan dan betina:
• Jantan : Rambut pipi bagian belakang berwarna kemerah-merahan, bentuk hidung lebih mancung
• Betina : Rambut pipi bagian belakang berwarna kekuning-kuningan, bentuk hidung lebih kecil
Behaviour / Tingkah laku
Masa kehamilan 166 hari atau 5-6 bulan dan hanya melahirkan 1 (satu) ekor anak. Setelah berumur 4-5 tahun sudah dianggap dewasa. Bekantan hidup berkelompok/sub kelompok. Masing-masing kelompok dipimpin oleh seekor Bekantan jantan yang besar dan kuat. Biasanya dalam satu kelompok berjumlah sekitar 10 sampai 20 ekor. Bekantan aktif pada siang hari dan umumnya dimulai pagi hari untuk mencari makanan berupa daun-daunan dari pohon rambai/pedada (Sonneratia alba), ketiau (Genus motleyana), beringin (Ficus sp), lenggadai (Braguiera parviflora), piai (Acrostiolum aureum), dan lain-laian.
Pada siang hari Bekantan menyenangi tempat yang agak gelap/teduh untuk beristirahat. Menjelang sore hari, kembali ke pinggiran sungai untuk makan dan memilih tempat tidur. Bekantan pandai berenang menyeberangi sungai dan menyelam di bawah permukaan air. Lokasi untuk melihat Bekantan
No.Lokasi Jarak dari Banjarmasin
1 SM Pleihari Tanah laut � 80 Km
2 SM Pleihari Martapura (satu lokasi dengan THR Sultan Adam) � 70 Km
3 CA Pulau Kaget � 2 jam dengan perahu motor/kelotok
4 CA Gunung Kentawan � 160 Km
5 CA Selat Sebuku dan Teluk Kelumpang � 276 Km ke Batulicin dilanjutkan dengan speed boat menuju Teluk Kelumpang � 4 jam
6 TNA Pulau Kembang 10-30 menit dengan perahu motor/speed boat
Kita dapat juga melihat di pinggiran Sungai Barito, Sungai Negara, Sungai Paminggir dan Sungai Tapin. Di sekitar Banjarmasin dapat dilihat di Pulau Kaget dan Pulau Kembang. Peraturan perundangan yang Berlaku
Undang-undang No. 5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2 menyatakan bahwa: setiap orang dilarang untuk :
a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain ke dalam atau keluar Indonesia.
d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Ketentuan pidana
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 21 ayat 2 tersebut di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 tersebut di atas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar