Situs ini hanya bersifat fiktif belaka guna untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Sistem Informasi Manajemen FISIP UNTAN Kalimantan Barat tahun ajaran 2014 / 2015

Rabu, 21 Januari 2015

PROFIL KOMISI PERLINDUNGAN SATWA LANGKA KALIMATAN BARAT



Kalimantan Barat sebagai salah satu daerah yang menjadi sasaran projek terkait pelestarian endemik satwa langka sampai saat ini belum memiliki sebuah pusat informasi yang  signifikan dapat memberikan pengetahuan atau penjelasan kepada masyarakat mengenai satwa langka yang dilindungi.
Sampai saat ini belum ada sistem dan mekanisme yang memadai untuk memotret dinamika pelestarian, memperkenalkan jenis apa saja satwa yang dilindungi di Kalimantan Barat. Sebagai salah satu isu arus utama di public.
Sehingga, masyarakat pada umunya banyak yang tidak mengetahui akibatnya banyak yang mengeksploitasi satwa yang dilindungi ini secara terang - terangan. Karena masyarakat kurang mendapat  informasi tentang satwa yang dilindungi, penyebab dan dampaknya terlihat dari punahnya satwa, terjeratnya masyarakat kedalam hukum yang mengatur perlindungan satwa.
Hal ini terjadi, karena disebabkan kurang adanya data dan informasi yang lengkap, yang mudah diakses oleh publik  tentang satwa langka, penyebab dan dampaknya terhadap kelangsungan hidup satwa.
Kurangnya  disseminasi secara reguler kepada masyarakat oleh  media  terutama mainstream(Media utama) informasi satwa yang dilindungi. Ada beberapa factor yang menyebabkan mengapa media kurang mendisseminasikan tentang satwa langka, penyebab dan dampaknya. Pertama:Kurangnya data dan informasi yang di kelola dengan baik dalam hal ini instansi terkait (Lembaga pemerintahan), Kedua:Media belum melihat ini merupakan informasi yang markettable dan Ketiga:Lemahnya pengetahuan jurnalis dalam memahami jenis mana saja yang tergolong satwa langka, penyebab dan dampaknya pada masyarakat.
Selama ini masyarakat mendapat informasi hanya menggunakan media mainsttream(media utama), cetak,elektronik maupun online. Yang semuanya hanya dikomsusi kalangan menengah ke atas sementara masyarakan yang tidak punya akses terhadap media mainstream hampir tidak pernah mengkonsumsi informasi tentang perlindungan satwa, jenis – jenis satwa yang mana saja yang dilindungi, cara konservasi, dan adapsinya. Terutama masyarakat di sekitar hutan.
Pentingnya menjaga kelangsungan hidup satwa dan keberagaman hayati termasuk permasalahan perlindungan satwa langka dari kepunahan di atur oleh undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana didalam undang – undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka serta ekosistemnya.
Untuk mengatasi hal tersebut sebagai tugas Akhir Semester mata kuliah Sistem Informasi Manajemen kami mahasiswa FISIP Universitas TanjungPura telah membangun sistem pusat data dan informasi perlindungan satwa langka, dengan nama web yang diperdaya oleh blogger: www.komisiperlindungansatwalangka.blogspot.com. Portal ini dikelola dengan mengadopsi informasi terbaru dari website resmi mengenai lingkungan seperti WWF, Wikipedia, National Geographic dan lain - lain. Untuk peningkataan kapasitas kerja stakeholder dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perlindungan satwa  maka di perlukan penguatan disseminasi informasi tentang satwa yang dilindungi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar