Kalimantan
Barat sebagai salah satu daerah yang menjadi sasaran projek terkait pelestarian
endemik satwa langka sampai saat ini belum memiliki sebuah pusat informasi
yang signifikan dapat memberikan pengetahuan atau penjelasan kepada
masyarakat mengenai satwa langka yang dilindungi.
Sampai saat
ini belum ada sistem dan mekanisme yang memadai untuk memotret dinamika pelestarian,
memperkenalkan jenis apa saja satwa yang dilindungi di Kalimantan Barat.
Sebagai salah satu isu arus utama di public.
Sehingga,
masyarakat pada umunya banyak yang tidak mengetahui akibatnya banyak yang
mengeksploitasi satwa yang dilindungi ini secara terang - terangan. Karena
masyarakat kurang mendapat informasi tentang satwa yang dilindungi,
penyebab dan dampaknya terlihat dari punahnya satwa, terjeratnya masyarakat
kedalam hukum yang mengatur perlindungan satwa.
Hal ini
terjadi, karena disebabkan kurang adanya data dan informasi yang lengkap, yang
mudah diakses oleh publik tentang satwa langka, penyebab dan dampaknya
terhadap kelangsungan hidup satwa.
Kurangnya
disseminasi secara reguler kepada masyarakat oleh media terutama
mainstream(Media utama) informasi satwa yang dilindungi. Ada beberapa factor
yang menyebabkan mengapa media kurang mendisseminasikan tentang satwa langka,
penyebab dan dampaknya. Pertama:Kurangnya data dan informasi yang di kelola
dengan baik dalam hal ini instansi terkait (Lembaga pemerintahan), Kedua:Media
belum melihat ini merupakan informasi yang markettable dan Ketiga:Lemahnya
pengetahuan jurnalis dalam memahami jenis mana saja yang tergolong satwa langka,
penyebab dan dampaknya pada masyarakat.
Selama ini masyarakat
mendapat informasi hanya menggunakan media mainsttream(media utama),
cetak,elektronik maupun online. Yang semuanya hanya dikomsusi kalangan menengah
ke atas sementara masyarakan yang tidak punya akses terhadap media mainstream
hampir tidak pernah mengkonsumsi informasi tentang perlindungan satwa, jenis –
jenis satwa yang mana saja yang dilindungi, cara konservasi, dan adapsinya.
Terutama masyarakat di sekitar hutan.
Pentingnya
menjaga kelangsungan hidup satwa dan keberagaman hayati termasuk permasalahan perlindungan
satwa langka dari kepunahan di atur oleh undang-undang RI nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana didalam
undang – undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam dengan ciri
khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai fungsi pokok
sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka serta ekosistemnya.
Untuk
mengatasi hal tersebut sebagai tugas Akhir Semester mata kuliah Sistem
Informasi Manajemen kami mahasiswa FISIP Universitas TanjungPura telah
membangun sistem pusat data dan informasi perlindungan satwa langka, dengan
nama web yang diperdaya oleh blogger: www.komisiperlindungansatwalangka.blogspot.com. Portal ini
dikelola dengan mengadopsi informasi terbaru dari website resmi mengenai
lingkungan seperti WWF, Wikipedia, National Geographic dan lain - lain. Untuk
peningkataan kapasitas kerja stakeholder dalam upaya mitigasi dan adaptasi
terhadap perlindungan satwa maka di perlukan penguatan disseminasi
informasi tentang satwa yang dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar