UNDANG - UNDANG DAN SANKSI
Satwa langka yang telah sulit ditemui dihabitat aslinya karena
populasinya hampir punah, membuat Pemerintah menerbitkan peraturan
perundang-undangan untuk perlindungan satwa langka dari kepunahannya.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang RI No. 5 TAHUN 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yang mana
Undang-undang ini menentukan pula kategori atau kawasan suaka alam
dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun diperairan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengamanan keanekaragaman satwa langka,
serta ekosistemnya.